Bartim

Pengedar Narkoba Bersenjata Dua Pistol, Digelandang Ke Mapolres Barito Timur

BARITO TIMUR- Melalui press ralease yang dilaksanakan di teras halaman mapol res Barito Timur,  pada hari jum' at tanggal 19 pebruari 2021, polres barito timur meringkus lagi seorang pengedar narkoba jenis sabu, bersenjata api, dua buah jenis pistol, yang ditangkap dikediamannya didesa sumber garunggung Kecamatan Dusun Tengah.  Dalam kegiatan press rallease , Polres Barito Timur Akbp Afandi Eka Putra yang didampingi oleh kasatresnarkoba, menyampai kronologis terjadi penangkapan terhadap seorang pengedar nar koba jenis sabu yang berinisial Y berasal dari Desa Sumbergarung Gung, Kecamatan Dusun Tengah. Polres barito Timur Akbp Afandi Eka Putra memaparkan terjadinya penangkapan, berawal dari laporan masyrakat yang selama ini resah atas terjadinya transaksi yang dilakukan Y di wilayah hukum polsek dusun tengah. Sebelumnya inisial Y tersebut memang sudah menjadi target operasi (TO). Dalam penangkapan tidak ada perlawanan, dan berhasil merampas dua pucuk senjata api jenis pistol rakitan dan barang bukti lainya. Tersangka Y akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 undang undang RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan acaman hukuman seumur hidup atau maksimal hukuman mati. Kepada awak media polres Barito Timur dengan tegas mengatakan, pada frinsipnya pimpinan polri sampai kejajaran bawah, akan bertindak tegas terhadap penyalahgunaan narkotika, baik itu eksternal maupun internal, dalam beberapa bulan ini ada 4 orang internal polres sedang menjalani proses dan 1 orang sudah diputus, dipecat dengan tidak hormat sementara yang 3 orang masih dalam proses dan pembinaan.

 

(HS/AF)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments