Kalteng

Penguatan Kapasitas HAM: Jurnalis Didorong Perkuat Demokrasi dan Kemerdekaan Pers di Kalteng

Palangka Raya - Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui kegiatan Penguatan Kapasitas HAM bagi masyarakat bersama insan pers di Kalimantan Tengah menegaskan pentingnya peran jurnalis dalam memperkuat demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia.Kegiatan Bertempat Di Hotel Aurilla, Palangka Raya Sabtu (14/3/2026).

Kepala Dinas Discominfosantik Provinsi Kalimantan melalui Kabid Pengelolaan Informasi Publik (PIP) Dinas Komunikasi, Informatika,Erwindy, S.STP.,M.S., Provinsi Kalimantan Tengah sebagai Narasumber,dan PWI.

Dalam paparannya, Erwindy menekankan bahwa jurnalis memiliki peran strategis sebagai pilar keempat demokrasi yang berfungsi menjaga keseimbangan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

“Jurnalis bebas, demokrasi kuat. Implementasi HAM dalam perlindungan wartawan menjadi hal penting agar pers dapat bekerja secara profesional dan independen,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak setiap warga negara yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Sementara itu, kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berlandaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, kemerdekaan pers sangat penting karena pers berperan sebagai fungsi kontrol sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Melalui pemberitaan yang akurat dan objektif, pers dapat mencegah penyalahgunaan kekuasaan seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Selain itu, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar, objektif, dan transparan. Pers menjadi jembatan penting dalam memenuhi hak publik atas informasi,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Erwindy juga menyinggung pentingnya pemahaman terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, HAM merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, serta setiap orang.

Ia menjelaskan bahwa terdapat sejumlah hak dasar manusia yang harus dijaga, di antaranya hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak perempuan, serta hak anak.

Melalui kegiatan ini diharapkan para jurnalis di Kalimantan Tengah semakin memahami prinsip-prinsip HAM serta mampu menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, dan bertanggung jawab dalam memperkuat demokrasi serta melindungi kepentingan publik.

(Era Suhertini)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments