Kotim

Peraturan Sanksi Masker Sedang Disusun

SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berencana menyusun peraturan daerah (Perda) maupn peraturan bupati (Perbup) sebagai dasar sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.  Peraturan tersebut dibuat agar masyarakat yang tidak menggunakan masker atau tidak menerapkan protokol kesehatan mendapatkan sanksi. Untuk sementara waktu, pemkab masih mengedepankan sanksi sosial. Jadi tidak memberatkan masyarakat,” kata Bupati Kotim Supian Hadi, Kamis (20/8). Langkah itu diambil, imbuhya, sebagai upaya membiasakan warga menjalankan protokol kesehatan. Ia mengaku saat ini piaknya masih terus melakuan sosialisasi di jalan dan lainnya. Namun kalau nantinya kedisiplinan masyarakat kurang terhadap penggunaan masker, razia akan dilakukan. Lebih baik antisipasi lebih dulu, dibanding harus dirawat akibat tertular Covid-19. “Sejauh ini, sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker hanya disuruh putar arah untuk mengambilnya,” pungkas Supian Hadi.

 

 

(humbet/JJ)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments