P. Raya

Perkuat Perlindungan Karya Kreatif, DPRD Palangka Raya Harmonisasi Raperda Kekayaan Intelektual

Palangka Raya - DPRD Kota Palangka Raya melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari upaya mematangkan substansi hukum dan memastikan keselarasan rancangan regulasi dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, sebelumnya menegaskan bahwa penyusunan produk hukum daerah memerlukan proses panjang dan melalui sejumlah tahapan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar matang.

Harmonisasi ini menjadi tahapan penting dalam proses pembentukan produk hukum daerah sebelum Raperda melanjutkan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku. Melalui proses tersebut, materi yang diatur diharapkan memiliki landasan hukum yang jelas serta dapat menjawab kebutuhan perlindungan dan pengembangan kekayaan intelektual di daerah.

Raperda tentang Kekayaan Intelektual sendiri berkaitan dengan upaya membangun landasan pengaturan di daerah terhadap potensi karya dan inovasi yang memiliki nilai ekonomi maupun identitas lokal. Kekayaan intelektual dapat mencakup berbagai hasil kreativitas, seperti karya seni, kerajinan, desain, serta produk berbasis pengetahuan dan tradisi masyarakat, sesuai kategori yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Keberadaan regulasi yang disusun secara cermat diharapkan dapat mendukung peningkatan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, sekaligus mendorong tumbuhnya kreativitas dan inovasi masyarakat.

Setelah tahapan harmonisasi, Raperda akan mengikuti proses lanjutan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah, termasuk pembahasan, fasilitasi sesuai ketentuan, hingga pengambilan keputusan melalui rapat paripurna apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi.

(Olivia Teja)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments