Kriminal

Permohonan Praperadilan Lukman Nul Hakim Ditolak Hakim

BANJARMASIN -  Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Vonni Trisaningsih SH MH menolak permohonan praperadilan terhadap Kepolisian Daerah Kalsel Direktorat Reserse Narkoba Subdit I (Termohon) yang diajukan tersangka narkoba Lukman Nul Hakim. Sidang praperadilan dengan agenda pembacaan Putusan digelar diruang sidang PN Banjarmasin, Rabu ( 14/4 ) siang tadi. "Mengadili menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya," ujar Hakim Vonni Trisaningsih saat membacakan putusan. Lukman melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Pengacara Advis Law Firm mengajukan gugatan praperadilan ke PN Banjarmasin dengan mempersoalkan keabsahan proses penyitaan beberapa barang bukti miliknya oleh Kepolisian, adapun barbuknya antara lain. sebuah Mobil Honda CRZ Nopol DA 58 AW atas nama Jirin sesuai BPKB, Kendaraan Roda dua Kawasaki Ninja 250 cc nopol DA 5756 O atas nama Bobi Ari Wibowo sesuai BPKB dan Buku Rekening Bank BNI norek 0860872530, Bank BRI norek 49001013548537 atas nama Andria ( istri ). Sementara Kuasa Hukum Advis Law Firm mengaku merasa kecewa terhadap putusan hakim tersebut. " Kami kecewa terhadap putusan Hakim yang menolak semua permohanan yang Kami ajukan terkait penyitaan beberapa barang bukti yang diduga milik klein Kami, " katanya saat ditemui usai sidang. Dijelaskan, bahwa pihaknya beranggapan Putusan tersebut tidak jelas, dimana yang dipertimbangkan hanyalah masalah barang bukti narkoba, sementara pihaknya mempertanyakan masalah penyitaan beberapa barang bukti seperti mobil, motor dan Buku rekening Bank yang pihaknya nilai tidak sesuai aturan lantaran saat penyitaan tidak dibuatkan berita acara penyitaan oleh Termohon. Menurutnya, beberapa barang bukti tersebut tidak bisa disita lantaran tanda terimanya tidak ada. " Kami menilai Putusan tersebut kurang jelas, dimana yang Kami permasalahkan terkait penyitaan barang bukti yang tidak dibuatkan berita acaranya, namun Kami akan terus menindaklanjuti masalah penyitaan ini ke Propam, " tegasnya. 

 

(Yustinus Tenung)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments