Nasional

Persiapan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) Gratis, Ketua Umum IWO Indonesia Silaturahmi Ke LSP Pers Indonesia

JAKARTA - “Kami hari ini silaturahmi ke kantor Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia atas nama IWO Indonesia untuk menjalin kerjasama dan jika dimungkinkan saya akan mengupayakan mengadakan SKW secara gratis atas upaya dari IWO Indonesia, tentu tujuannya untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme teman-teman wartawan di lapangan.” jelas Ketua Umum IWO Indonesia NR. Icang Rahardian, SH.

Dalam rangka meningkatkan kemampuan dan profesionalisme wartawan di lapangan Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia akan mengadakan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) secara Gratis. Untuk persiapan SKW Gratis Ketua Umum IWO Indonesia NR. Icang Rahardian, SH bersilaturahmi ke Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia di Jakarta, Senin 27 Juni 2022.

Ketua Umum IWO Indonesia menambahkan, bahwa Praktik di lapangan, sebagian perusahaan media baik cetak maupun online langsung menerjunkan wartawannya tanpa dibekali pengetahuan jurnalistik dan kode etik. Akibatnya mereka bekerja secara otodidak dan kerap menghadapi masalah kode etik jurnalistik serta prinsip-prinsip jurnalistik yang diatur dalam Undang-Undang Pers. Buntutnya, komplain datang dari pembaca, narasumber, dan menimbulkan sengketa pers.

“Di sinilah pentingnya peningkatan kompetensi bagi wartawan, Ada enam manfaat yang bisa diperoleh. Pertama, meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan; Kedua, menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan tempatnya bekerja; Ketiga, menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik; Keempat, menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual; Kelima, menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan; Keenam, menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers.” ujarnya.

Kompetensi wartawan adalah kemampuan wartawan untuk memahami, mengusai dan menegakan profesi jurnalistik atau kewartawanan serta kewenagan untuk menentukan (memutuskan) sesuatu dibidang kewartawanan. Hal itu menyangkut kesadaran, pengetahuan, dan ketrampilan. Standar kompetensi wartawan adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, ketrampilan/keahlian, dan sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas kewartawanan.

“Untuk SKW gratis pelaksananaannya belum ditentukan waktunya namun secepatnya akan kita laksanakan.” tutupnya.

Sementara Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky selaku Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia menyampaikan bahwa hingga saat ini LSP Pers Indonesia adalah satu-satunya lembaga sertifikasi profesi pers di Indonesia yang telah disahkan dan terlisensi secara resmi oleh negara melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan lisensi nomor: BNSP-LSP-2042-ID.

“Sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga profesi yang terlisensi BNSP adalah sertifkat yang diakui oleh Negara, maka dari itu tugas kita bersama agar sertifikat tersebut mendapatkan tempat di dunia kerja dan di dunia Indutri. BNSP memastikan penjaminan mutu dalam menjalankan sistem sertifikasi kompetensinya melalui lembaga sertifikasi profesi yang terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi.” tegas Hoky.

(LSP Pers Indonesia/Tinus)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments