PALANGKA RAYA - Sejak Diberlakukannya Penggunaan Hasil Test Swab PCR Beberapa Waktu Lalu, Bagi Masyarakat Pengguna Jasa Transportasi Jalur Udara. Pihak Bandara Tjilik Riwut Tetap Berlakukan Persyaratan Tersebut Sesuai Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah.
Penumpang Yang Tiba Di Bandara Tjilik Riwut, Wajib Menunjukkan Surat Keterangan Hasil Swab Tes PCR. Hal Tersebut Disampaikan Eksekutif General Manager (EGM) Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Tjilik Riwut, Siswanto, Pada Rabu Siang 19 Mei 2021. Hal Itu Sesuai Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah yang Masih Berlaku Hingga Kini.
Persyaratan Tersebut Wajib Bagi Masyarakat yang Ingin Bepergian atau Masuk Ke Wilayah Kalimantan Tengah. Bagi Pelaku Perjalanan Transportasi Udara Wajib Menunjukkan Surat Keterangan Hasil Negatif Tes Swab PCR yang Sampelnya Diambil Dalam Kurun Waktu Maksimal 3x24 Jam Sebelum Keberangkatan Sebagai Persyaratan Perjalanan dan Mengisi E-HAC Indonesia.
Sementara Itu, Sampai Dengan Saat Ini Kendala Dilapangan Yang Ditemukan Juga Sedikit. Masih Ada Beberapa Penumpang Yang Belum Di Tes Swab PCR Dan Hanya Membawa Rapid Tes Antigen. Oleh Pihak Bandara Penumpang Tetap Harus Menunjukan Keterangan Tes Swab PCR.
Untuk Memfasilitasi Hal Itu, Pihak Bandara Melalui Petugas Satgas Covid-19 Menyediakan Tes Swab PCR di Bandara Setempat.
Salah Seorang Penumpang Rizky Dari Jakarta Yang Tiba di Palangkaraya Mengatakan, Dirinya Menunjukan Surat Keterangan Hasil Tes Swab Pcr Negatif, Namun Dirinya Tetap Mengisi Surat Keterangan E-HAC Indonesia Sebagai Bukti Keterangan Bebas Covid-19
(Surya Adi Winata)
0 Comments