P. Raya

Polda Kalteng Ringkus 3 Pria Pemalsu Suket Rapid Tes Antigen di Perbatasan

PALANGKA RAYA – Gerak cepat dilakukan Polda Kalteng melalui Polres Kapuas dalam menindaklanjuti temuan surat keterangan rapid tes antigen di Pos Penyekatan Arus Mudik Jalan Trans Kalimantan Km. 12,5, Kapuas, Rabu (5/5/2021). 

Tiga pria diamankan dan ditangkap sebagai terduga pelaku pemalsuan surat keterangan swab antigen di sebuah halaman warung ketupat Kandangan, Jalan Trans Kalimantan Km. 12, Desa Anjir Serapat Timur, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas. 

Mereka yang diamankan diketahui berinisial MR (30) dan RR (30) yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan, serta tukang ojek online MB (26). Dari lokasi penggerebekan, petugas menemukan laptop berisi file surat keterangan pemeriksaan Kesehatan Rapid Tes Antigen (Swab Antigen), satu lembar Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Rapid Tes Antigen (Swab Antigen) asli.

Satu unit printer, lima lembar Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Rapid Tes Antigen (Swab Antigen) palsu, uang tunai sebesar Rp 1.750.000, stemple klinik bertuliskan Asy-Syaafi, sembilan buah antigen bekas, dan 40 unit antigen baru. 

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Dedi Prasetyo, melalui Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, mengatakan ketiga pelaku tertangkap tangan oleh petugas kepolisian pada saat melakukan aktifitas atau kegiatan Swab Antigen terhadap para sopir atau pengendara yang akan melintas atau masuk ke wilayah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah. 

Modus pelaku yakni membuat Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Rapid Tes Antigen (Swab Antigen) palsu. Selanjutnya para terlapor dan barang bukti di bawa ke Posko Covid-19 Kabupaten Kapuas dan Ke Polres Kapuas guna proses hukum yang berlaku.

“Informasi awal didapat petugas dari supir truk yang semula disuruh putar balik karena tidak memilik surat keterangan rapid tes antigen. Namun tak berapa lama kembali dan menyerahkan dokumen Kesehatan dalam waktu singkat,” katanya, Kamis (6/5/2021). 

Eko menambahkan, hingga saat ini petugas masih melakukan penyidikan dan pengembangan kasus dugaan pemalsuan dokumen Swab Antigen ini.

"Jika terbukti, ketiga terduga pelaku dapat dikenakan dengan Pasal 263 atau Pasal 268 KUHP. Ketiganya sudah diamankan di Polres Kapuas,” tegasnya.
 

 

(Tribratanews/Tinus)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments