Bartim

Polres Barito Timur Musnahkan 489,57 Gram Sabu-Sabu Dan 38 Butir Pil Inex

TAMIYANG LAYANG  - Dalam upaya menghindari kerusakan barang bukti dan digunakan, oleh orang yang tidak bertanggung  jawab, Polres Barito Timur memusnahkan barang bukti sitaan,sebanyak  489,57 jenis sabu- sabu dan 38 butir pil inex, selasa, 8 maret 2022 bertempat di halaman Mapolres Barito Timur, Tamiyang Layang.

Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti, dipimpin langsung oleh Kapolres Barito Timur, Akbp. Afandi.Eka Putra, Didampingi Ketua Badan Narkotika (BNK ) Barito Timur Habib Said Abdul Saleh, Serta  Kasad Resnarkoba .Akp.Sanif, Perwakilan Kejari Barito Timur, Pengadilan Negeri Tamiyang Layang , serta  sejumlah awak media yang ada  di Kabupaten Barito Timur dan menghadirkan dua tersangka YEF (43) tahun,  dan  NI (26) tahun.

Kapolres Barito Timur Akbp Afandi Eka Putera disamping memaparkan, berkaitan kronologis penangkapan dan jeratan hukum kepada kedua tesangka, ia juga mengatakan, sekurangnya empat ribu orang dapat diselamatakan, dari jumlah barang bukti kasus narkoba yang dimusnahkan hari  ini. Barang tersebut rencananya akan dipasarkan di wilayah Barito Timur. Dari hasil pengembangan, pihaknya sudah mengantongi pula, indentitas pelaku berikutnya yang akan beroperasi di wilayah Barito Timur.

Ketua Badan Narkotika (BNK) Barito Timur, yang juga sebagai Wakil Bupati Barito Timur, Habib Said Abdul Saleh berharap, tidak ada toleran lagi terhadap pemakai maupun pengedar narkoba, kerena narkoba merusak generasi muda anak bangsa kita. Ia mengucapakan terima kasih dan apresiasinya kepada jajaran polres barito timur atas keberhasilannya selama ini megungkap gembong- gembong narkoba.
 

(Haji Suriansyah)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments