Politik

Presiden Jokowi: Jangan Buat Kegaduhan, Uud 1945 Mengatur Masa Jabatan Presiden Paling Lama 2 Periode

JAKARTA - Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur masa jabatan presiden paling lama dua periode. Mari kita patuhi bersama. Janganlah membuat kegaduhan baru. Kita saat ini tengah fokus pada penanganan pandemi,” kata Presiden Jokowi dalam pernyataannya di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 15 Maret 2021. Menurutnya, di tengah pandemi saat ini, semestinya seluruh pihak mencegah adanya kegaduhan baru dan bersama-sama seluruh elemen bangsa untuk bahu membahu membawa Indonesia keluar dari krisis pandemi dan menuju lompatan kemajuan baru. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Negara juga menegaskan sama sekali tak memiliki niat untuk menjadi presiden tiga periode. Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur masa jabatan presiden selama dua periode yang tentunya harus dipatuhi bersama. Presiden Jokowi kembali menegaskan sikapnya bahwa dirinya adalah presiden yang dipilih langsung oleh rakyat Indonesia berdasarkan konstitusi. Oleh karena itu, pemerintahannya akan berjalan tegak lurus dengan konstitusi tersebut. “Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak berminat juga menjadi presiden tiga periode. Konstitusi mengamanatkan dua periode. Itu yang harus kita jaga bersama-sama. Apalagi yang harus saya sampaikan? Bolak-balik ya sikap saya tidak berubah,” tutur Presiden.

 

(HB)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments