P. Raya

Press Release TP Narkoba, Polda Kalteng Amankan Sabu 364,88 Gram

PALANGKA RAYA - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng telah berhasil menggagalkan peredaran gelap Narkoba di Kabupaten Kapuas dan Kotawaringin Timur. Hal tersebut diungkapkan Kapolda Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., melalui Kabidhumas Kombes Pol. K. Eko Saputro, S.H., M.H., ketika press release Tindak Pidana (TP) Narkoba di Balai Wartawan Mapolda Jalan Tjilik Riwut Km 1 Kota Palangka Raya, Selaa (23/03/2021) siang. Ditempat yang sama, Dirresnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo, S.I.K., M.H., mengatakan, sabu seberat 364,88 gram berhasil diamankan pihaknya dari dua pelaku yang berinisial Ir (40) dan Dr (51). "Ir kami tangkap ketika berada di Jalan Damang Siman Kelurahan Pujon Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas dengan barang bukti sabu sebanyak 198 paket atau bruto sekitar 59,88 gram," katanya. Sementara itu pelaku berinisial Dr, terang Nono, berhasil ditangkap di Jalan Christophel Mihing Gang Mataher Kota Sampit karena terbukti atas kepemilikan tiga paket sabu dengan bruto 305,00 gram. "Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun, Ir ini telah sudah tiga kali terima barang dari mama angel. Kemudian, jika Dr sudah dua kali terima barang dan menurutnya diupah hanya Rp. 300.000,-," tukasnya. Pada kasus ini, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan (2) jo pasal 112 ayat (1) dan (2) undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Adapun ancaman hukumannya yaitu pidana paling singkat enam tahun  penjara dan denda minimal Rp 1 Miliar," pungkasny.

 

(HB)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments