P. Pisau

Proyek Senilai 1,6 M Dalam Proses Penyelidikan Polres Pulang Pisau

PULANG PISAU - Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, dikabarkan tengah membidik dugaan penyimpangan proyek kegiatan rehabilitas pemulihan ekonomi (RPE) yang melekat disalah SOPD lingkup Pemkab Pulang Pisau. Informasi yang berhasil dihimpun awak media Humabetang Senin (22/2/2021), dugaan penyimpangan kegiatan yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Pulang Pisau tahun anggaran 2020 itu sebesar Rp1.615.970.000 yang dikerjakan CV CJ. Nilai 1 miliar lebih itu diperuntukan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat pasca-bencana dengan pekerjaan pengadaan herbisida dan bibit tanaman sengon yang diserahkan kepada 23 kelompok tani yang terbagi di Kecamatan Kahayan Hilir, Maliku, dan Pandih Batu. Saat dikonfirmasi, penyelidikan yang dilakukan unit Tipikor Satreskrim Polres Pulang Pisau itu benar adanya. "Iya benar, kami dari unit Tipikor Satreskrim Polres Pulpis melakukan penyelidikan dugaan kasus tersebut, tapi masih proses penyelidikan," ujar Jhon Digul Manra Kasatreskrim Polres Pulpis saat dikonfirmasi wartawan Humabetang.

 

 

(DYO)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments