PALANGKA RAYA – Mewakili Plt. Sekda Prov Kalteng, Staf Ahli (Sahli) Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Yuas Elko hadir hadiri Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan Urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman Se-Kalimantan Tengah Tahun 2024, yang diselenggarakan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Kalimantan Tengah, bertempat di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya.
Plt. Sekda Prov. Kalteng dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Sahli Yuas Elko mengatakan, dalam urusan Perumahan, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota memiliki kewajiban dalam penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana, serta fasilitasi penyediaan rumah, bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah.
Sedangkan dalam hal penyelenggaraan Kawasan Permukiman, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh berdasarkan kewenangannya masing -masing.
“Selain itu, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota juga berkewajiban melaksanakan urusan penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) permukiman, yang meliputi usaha penyediaan dan perbaikan lingkungan permukiman masyarakat,baik di perkotaan maupun pedesaan”, ucapnya.
Dikatakannya bahwa, penyelengaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), merupakan suatu upaya pembangunan yang terintegrasi antara pemerintah pusat hingga ke daerah, yang melibatkan seluruh stakeholder. Hal ini menuntut penyelenggaraan urusan PKP dilakukan secara koordinatif, kolaboratif, dan berjenjang sesuai dengan kewenangannya masing-masing, “oleh karena itu, urusan PKP merupakan pelayanan dasar yang menjadi urusan wajib pemerintah, sehingga perlu menjadi bagian dari prioritas pembangunan di daerah”, kata Yuas.
(Deddi)
0 Comments