Paripurna ini dengan agenda penyampaian laporan panitia khusus RPJMD DPRD Kota Palangka Raya dan Evaluasi berkaitan dengan Raperda Kota Palangka Raya tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang RPJMD 2018-2023.
Dalam kesempatan itu Umi selaku wakil kepala daerah menyetujui ditetapkan Raperda tersebut menjadi Perda. Norma hukum yang dituangkan dalam rancangan peraturan perundang-undangan telah disusun berdasarkan pemikiran yang matang untuk kepentingan umum bukan kepentingan pribadi atau golongan.
(HB)
0 Comments