P. Raya

Rapat Pembahasan Pengamanan Barang Milik Daerah

Sekda Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu memimpin rapat membahas pengamanan Barang Milik Daerah (BMD)di ruang Rapat Peteng Karuhei I Kantor Wali Kota Palangka Raya, Rabu 22 Juli 2020.

Tujuan rapat ini untuk menyamakan persepsi terkait dengan upaya  melakukan penataan barang-barang dan aset milik daerah.  Kegiatan ini dihadiri Staf Ahli Wali Kota, Kepala BPKAD, Inspektur, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, PUPR, Disparbudpora, Disperkimtan Disperindag dan bagian umum Setda.
 

Kepada peserta rapat Hera mengingatkan pentingnya memahami posisi atau struktur pengelolaan BMD sebagaimana Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.
 

Dalam Permendagri tersebut dijelaskan Wali Kota sebagai pemegang kekuasaan BMD, Sekretaris Daerah sebagai Pengelola BMD, Kepala BPKAD sebagai Pejabat Penatausahaan BMD.
 

"Jadi kepala BPKAD diberikan kewenangan oleh Wali Kota untuk melakukan penatausahaan barang milik daerah," jelasnya.

 


Menurut Umi, pertemuan ini sangat penting untuk mengevaluasi dan menata kembali aset pemerintah ke arah yang lebih baik.

 

(HB)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments