Kuala Kapuas - Dalam Rapat Paripurna Ke – VI Masa Persidangan III Tahun 2021 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas, Rabu (28/07/2021), Pemkab Kapuas bersama DPRD Kapuas menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, dan Penandatanganan Raperda tentang Perubahan RPJMD.
Hal itu ditandai dengan di Pengesahan dan Penandatanganan Persetujuan atas Raperda tersebut oleh eksekutif dan legislatif.
Meski sempat terjadi penolakan persetujuan yaitu dari fraksi Golongan Karya (Golkar) dan fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) serta Fraksi Nasdem yang tidak memberikan pendapat, namun secara kelembagaan DPRD Kabupaten Kapuas menyetujui dan menandatangani bersama.
Dalam sambutannya Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat menjelaskan sebagaimana pada saat Musrembang perubahan RPJMD Kabupaten Kapuas Tahun 2018 – 2023 ada empat alasan utama yaitu Refocusing untuk penanganan Covid-19, adanya pandemi Covid-19 dengan menyiapkan strategi untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, ditetapkannya Kabupaten Kapuas sebagai wilayah Ketahanan Pangan Nasional (Food Estate) dan mendukung rencana pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Kapuas ngaju.
"Saya sampaikan terimakasih atas kerjasama yang baik dan begitu tanggap. Perlu kiranya diperkuat produk hukum daerah yang kondusif, berkeadilan dan berkelanjutan yang dapat terakomodir untuk kepentingan masyarakat sebagai perwujudan otonomi daerah yang berhak mengatur, mengurus pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ben Brahim S Bahat.
Turut hadir dalam rapat tersebut Ketua DPRD Kapuas Ardiansah yang juga selaku pimpinan rapat, Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes beserta jajaran Anggota DPRD Kabupaten Kapuas.
(Rahmad)
0 Comments