P. Raya

Rencana Pengelolaan DAS Seruyan.

PALANGKA RAYA - Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng Konsultasi Publik Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS Seruyan. Kegiatan Bertempat di Aula Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, Selasa (29/10/2024).

Sambutan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, yang diwakili oleh Kabid Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (Pedas) dan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) Ansar mengatakan,  maksud dan tujuan kegiatan tersebut adalah untuk mendapatkan masukan dan saran terkait pengelolaan DAS Seruyan, agar Rencana Pengelolaan DAS ini bisa tersusun dalam dokumen perencanaan yang akurat dan dapat terlibat dalam dokumen-dokumen perencanaan, baik di cakupan provinsi maupun di kabupaten/kota.

Lebih lanjut Ansar menyampaikan, bahwa DAS di wilayah Provinsi Kalimantan sesuai Keputusan Menteri Kehutanan terbagi atas 10 DAS, dan untuk pengelolaan DAS bagian menjadi 2 (dua) yaitu DAS yang lintas provinsi terdiri dari DAS Barito dan Jelai, sesuai UU pengelolaannya oleh pemerintah pusat.

Kemudian DAS yang sifatnya lintas kabupaten/kota maupun DAS yang berada di satu wilayah kabupaten/kota dalam wilayah Pemerintah Provinsi Kalteng, ada 8 (delapan) DAS yaitu DAS Kapuas, DAS Kahayan, DAS Sebangau, DAS Katingan, DAS Mentaya, DAS Seruyan, DAS Kumai, dan DAS Lamandau, “dalam penyusunan rencana pengelolaan DAS untuk lintas kabupaten/kota ini adalah kewenangan provinsi,"Jelasnya.

Disampaikannya pula bahwa, DAS Seruyan termasuk DAS yang luas yaitu 1.326 ribu, dan pertimbangan pemilihan objek pekerjaan pada DAS Seruyan ini karena DAS Seruyan sampai saat ini belum memiliki Rencana Pengelolaan DAS. Selain itu terdapat penurunan kualitas dan kuantitas areal tangkapan udara di wilayah Kabupaten Seruyan, dan salah satu indikator pencapaian kinerja pada Renstra Dinas Kehutanan Tahun 2021 – 2026.

Ia menambahkan, Melalui penyusunan rencana pengelolaan DAS ini diharapkan mampu mengidentifikasi permasalahan, tantangan dan solusi untuk perbaikan pengelolaan DAS Seruyan ke depannya, “selain itu juga dapat melahirkan rumusan-rumusan serta rekomendasi atau kebijakan pemerintah baik pusat dan atau pemerintah daerah, melalui integrasi dan sinkronisasi program dan kegiatan yang dapat diterapkan oleh pemangku kepentingan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kegiatan dihadiri oleh, Ketua Forum DAS, OPD lingkup Pemerintah Provinsi Kalteng terkait, Kepala Balai UPT Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (Pedas), OPD Pemkab Seruyan terkait, serta mitra pembangunan USAID Sustainable Enironmental Governance Across Regional (SEGAR), dan Yayasan Kaleka.


(Era Suhertini)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments