PALANGKA RAYA -Anggota DPRD Palangka Raya, Khemal Nasery merespon kebijakan pengurangan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat.
"Pengurangan jam kerja karena kabut asap ini wajar-wajar saja dan sudah semestinya dilakukan demi menjaga kesehatan. Namun, jangan sampai pengurangan jam kerja malah menghambat pelayanan," tuturnya, Senin, 2 Oktober 2023.
Sebagai informasi, Pemerintah Kota Palangka Raya memutuskan untuk mengurangi jam kerja ASN sebanyak 30 menit per hari sebagai salah satu upaya mitigasi mengha-dapi dampak kabut asap yang disebabkan oleh Karhutla.
Keputusan Pemko Palangka Raya mengurangi jam kerja ASN ini diambil berdasarkan Edaran Sekda Kalteng Nomor 800/352/IV.1/BKD. Keputusan ini akan berlaku hingga kondisi kabut asap membaik dan pemerintah mengeluarkan pemberitahuan lebih lanjut.
(Deddi)
0 Comments