PALANGKA RAYA - Wakil Ketua I Komisi C DPRD Kota Palangka Raya Ruselita mengingatkan masyarakat agar lebih teliti ketika hendak melakukan jual beli tanah. Ini perlu dilakukan untuk mencegah adanya praktik mafia tanah.
Bagi yang melakukan transaksi jual beli tanah, wajib menyertakan surat pernyataan di atas meterai 10.000, serta si penjual menjamin status tanah yang dijual benar-benar aman 100 persen tidak dalam kondisi bermasalah atau sengketa.
Jika ke depan terjadi sengketa atau permasalahan dalam pembelian tanah penjual bersedia bertanggungjawab secara penuh sesuai kesepakatan dan ketentuan Undang-Undang (UU) berlaku.
“Apabila ini diterapkan, praktik mafia tanah di kota ini bukan tidak mungkin dapat diminimalisir,” katanya. Rabu 16 Agustus 2023.
Selain itu lanjut Ruselita, jika ingin membeli tanah, ada baiknya melakukan pengecekan terlebih dahulu ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemilik tanah di samping kiri dan kanan, depan hingga belakang.
Srikandi Partai Perindo ini menegaskan, praktik mafia jual beli tanah harus diberantas, guna memberi rasa aman kepada masyarakat serta meningkatkan minat para investor untuk berinvestasi di Kota Cantik Palangka Raya.
(Deddi)
0 Comments