PALANGKA RAYA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya melaksanakan penerimaan narapidana yang berasal dari Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya sejumlah 10 (sepuluh) orang, Senin 27 Desember 2021.
Penerimaan narapidana ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yaitu menggunakan masker, masuk box sterilisasi, cek suhu tubuh, mencuci tangan dan menjaga jarak. Selain itu, barang bawaan mereka juga disemprotkan dengan cairan disinfektan. Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan, Agung Sutrisno Putro, menyampaikan kepada setiap narapidana baru agar dapat menaati seluruh tata tertib yang ada di Lapas Palangka Raya.
"Mulai hari ini, kalian akan diawasi apakah mengikuti pembinaan dengan baik atau berkelakuan baik selam berada di Lapas Palangka Raya. Hal ini merupakan salah satu syarat untuk pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi Narapidana," jelas Agung.
Selanjutnya, Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Rantawan, dalam arahannya menyampaikan bahwa Narapidana baru ini akan dikarantina selama 14 (empat belas) hari di blok AO sehingga tidak dicampur dengan warga binaan yang lebih dulu menghuni Lapas.
"Saya minta kalian untuk disiplin menaati peraturan dan tata tertib yang ada di Lapas Palangka Raya. Ikuti pembinaan yang ada di Lapas dan hindari hal-hal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban. Selama 14 hari kalian akan dikarantina blok AO untuk menghindari Covid-19 sekaligus juga pengenalan lingkungan," tutup Rantawan.
(Deddi)
0 Comments