Kotim

Salat Iduladha Boleh Dilaksanakan

SAMPIT - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Supian Hadi menegaskan, pelaksanaan Salat Iduladha 1441 Hijriah diperbolehkan, meski daerah ini masih berstatus zona merah penyebaran Covid-19. "Meski berstatus zona maera, seluruh rumah ibadah sudah diperbolehkan melaksanakan ibadah berjamaah. Namun, pengurus masjid tetap harus melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," kata Supian Hadi, Rabu (8/7). Ia menyebut, jemaah harus dipastikan menggunakan masker, menjaga jarak, dan membawa sajadah dari rumah. Hal tersebut sebagai upaya pencegahan Covid-19 bisa dicegah.  “Tempat keramaian atau wadah berkumpulnya orang banyak bisa menjadi lokasi penularan virus. Pengurus masjid juga agar sesering mungkin melaksanakan penyemprotan disinfektan," kata Supian.  Sementara, terkait evaluasi pembukaan rumah ibadah sendiri, Supian menyebut pihaknya masih melihat perkembangan situasi Covid-19. “Kita berharap, jumlah kasus covid-19 di Kotim bisa terus berkurang. Jadi aktivitas perekonomian juga bisa mulai pulih,” pungkasnya.

 

(humbet/JJ)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments