Barsel

Sangsi Bagi Perusahaan Yang Tidak Membayar THR

BUNTOK – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans), Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, sudah membentuk posko pelayanan pengaduan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan Tahun 2021. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Disnaketrans Barsel Agus In Yulius melalui Kabid Hubungan Industri dan Jamsostek Alamsyah, Sp. kepada wartawan di Kantornya, pada Jum’at (30/4). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, Pasal 79 ayat (1) yang berbunyi : Pengusaha yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1), Pasal 9 ayat (2), Pasal 13 ayat (2), Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (2), dan Pasal 53 ayat (2)  akan dikenakan sanksi administrasi. “Sangsi meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian kegiatan usaha untuk sementara, dan sampai pembekuan kegiatan usaha,” ucapnya. Lanjutnya, pemberlakuan sanksi ini dilakukan secara bertahap. Sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 79, para Gubernur, Bupati atau Wali Kota dan Pejabat yang ditunjuk dengam kewenangan berhak memberikan sangsi administrasi kepada perusahaan yang melanggar peraturan tersebut. “Pemberian sangsi tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan, berdasarkan pengaduan,” kata Alamsyah. Alamsyah menambahkan, setelah dapat pengaduan pihaknya akan menindaklanjuti dengan mempersilakan Tim pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan hasilnya nanti akan dituangkan dalam nota pemeriksaan. “Dalam nota pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan akan menyampaikan laporan ketidakpatuhan perusahaan terhadap ketentuan perundang-undangan,” bebernya. Lanjutnya, Direktur Jenderal atau Kepala Dinas (Kadis) akan menyampaikan surat rekomendasi kepada Pejabat yang berwenang untuk memberikan sangsi administratif. Selanjutnya Pejabat berwenang akan memberitahukan pelaksanaan pemberian sangsi tersebut kepada Menteri. “Dengan adanya PP tersebut, semoga saja setiap perusahaan yang ada di Kabupaten Barsel tidak ada yang melanggar dan memberikan THR sesuai masa kerja para pekerjanya,” tutup Alamsyah.

 

(Yonathan Albert)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments