Kapuas - Satuan reserse kriminal polres Kuala Kapuas Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan pelaku penambang pasir ilegal sungai pada senin (11/1/2021) Pukul 10.00 Wib. Salah seorang pelaku penambangan tanpa ijin berhasil diamankan satreskrim polres kapuas di das (daerah aliran sungai) kapuas desa kaladan kec. Mantangai kab. Kapuas prov. Kalteng. Hal tersebut disampaikan kapolres kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si. Melalui kasat reskrim Akp Kristanto Situmeang S.I.K. yang dikonfirmasi, awak media jumat (22/1/2021) pagi. terduga pelaku SW (50) merupakan warga pasar timbul Desa Sei Jangkit Kec. Bataguh Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng. Kasat Reskrim Akp Kristanto Situmeang S.I.K. membenarkan bahwa satuannya berhasil mengamankan pelaku sw disertai barang bukti berupa satu unit kapal jenis tongkang dengan nama kapal tk. Berkat pu’ah, dua unit mesin disel, dua buah kato isap, dua buah kato pembuangan air, dua buah pipa spiral warna biru dan pasir sungai sebanyak ± 100 (seratus) m³." Kasat menambahkan atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 158 jo pasal 35 undang-undang no. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang - undang no. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubar.
(AM)
0 Comments