BARITO SELATAN - Bersama Barang Bukti 39,07 Gram, Bandar Sabu asal Kalsel diringkus Satresnarkoba Polres Barsel Satres Narkoba Polres Barito Selatan (Barsel) Jajaran Polda Kalteng Berhasil Meringkus Terduga Bandar Narkotika jenis Sabu Bersama Barang Bukti 39,07 Gram di Desa Wungkur Baru, Kecmatan Gunung Bintang Awai, Barsel, Kalimantan Tengah, Jumat (25/6/2021) Pukul 22.00 Wib.
Terduga Pelaku Diketahui Berinisial RH (41) Warga Desa Murung Kupang, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Kapolres Barito Selatan AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H. Di Dampingi Kasatresnarkoba AKP Sanip, S.H. Menjelaskan dan Membenarkan Pihaknya Telah Mengamankan Seorang Terduga Bandar Narkotika Jenis Sabu Tersebut.
Penangkapan Berdasarkan Informasi dari Masyarakat yang Menyebutkan Adanya Seseorang Dengan Gerak Gerik yang Mencurigakan di Desa Wungkur Baru.
Pihaknyapun Kemudian Melakukan Penyelidikan dan Pengintaian Terhadap Pelaku, Setelah Memastikan Ciri-Ciri yang Bersangkutan Sesuai Informasi Langsung Dilakukan Penggeledahan. Akhirnya Pelaku tak Bisa Berkutik Karena Ditemukan Barang Bukti Sebanyak 15 Paket yang Diduga Sabu Dengat Total Berat 39,07 Gram. Barang Haram Tersebut Sempat Disimpan Pelaku Dalam Bungkusan Kantong Kain Berisi Botol Plastik Bekas.
Saat Diamankan di Mapolres Barsel, Pelaku Mengakui 15 Paket Diduga Sabu Seberat 39,07 Gram Beserta Barang Bukti Lainnya Berupa Satu Kantong Kain Warna Hitam, Satu Botol Plastik, Timbangan Digital Merk Constan, 15 Lembar Tisu, Satu Buah Gawai Merk Vivo Warna Hijau Dan Uang Tunai Rp 1,2 Juta Milik Pelaku.
Kini Untuk Mempertanggung Jawabkan Perbuatannya, Pelaku Disangka Dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan Ancaman Pidana Penjara Maksimal 20 Tahun.
(Ary Mampas / Haji.Lail)
0 Comments