SAMPIT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) akan menerapkan denda atau sanksi kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (Prokes). Utamanya yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Kepastian ini diungkapkan Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kotim, Multazam. “Saat ini masih disusun dan masuk dalam Peraturan Bupati (Perbup), jika nantinya sudah selesai, maka akan dipublis dan diterapkan terhadap masyarakat. Bagi warga yang tidak gunakan masker atau melanggar protokol kesehatan Covid-19, sanksi akan menanti," tegasnya, Rabu (26/8). Terkait sanksi tersebut, ia menyebut, tujuan dari Perbup ini bukan mengambil keuntungan terhadap masyarakat. “Sanksi ini kami terapkan agar warga bisa terbiasa dan patuh menjalankan kehidupan sehari-hari dengan protokol kesehatan. Terutama mengenakan masker saat bepergian dan mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun,” ucapnya. Ia juga berharap masyarakat tidak takut pada sanksi dendanya. Namun masyarakat menjadi lebih sadar dan mau mengubah perilaku, serta menerapkan Prokes untuk memutus sebaran Covid-19.
0 Comments