Palangka Raya - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Kalimantan Tengah bersama Pertamina melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap distribusi dan penggunaan LPG subsidi 3 kilogram di Kota Palangka Raya. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan dan penyaluran gas bersubsidi tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak. Palangka raya, Rabu (24/6/2026).
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah melalui Kepala Bidang Perlindungan Konsumen, Maskur, S.E., mengatakan hasil koordinasi dengan Pertamina, SPBE, agen, dan pangkalan menunjukkan stok LPG 3 kilogram di Kalimantan Tengah dalam kondisi aman dan tidak mengalami pengurangan pasokan.
Menurutnya, distribusi LPG dari Pertamina ke SPBE, kemudian ke agen dan pangkalan juga berjalan lancar tanpa kendala berarti. Namun di lapangan masih ditemukan keluhan masyarakat terkait sulitnya memperoleh LPG subsidi.
Kondisi tersebut mendorong tim pengawas melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui penyebab kelangkaan. Salah satu dugaan yang muncul adalah adanya penyalahgunaan penggunaan LPG subsidi oleh pihak yang tidak berhak menerima.
Tim pengawasan kemudian menyasar sejumlah usaha laundry yang diduga masih menggunakan LPG subsidi untuk kegiatan usaha. Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, usaha laundry tidak diperbolehkan menggunakan LPG 3 kilogram yang merupakan barang subsidi pemerintah.
Maskur menjelaskan bahwa pihaknya telah beberapa kali memberikan imbauan kepada pelaku usaha laundry. Bahkan pada awal tahun 2026, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui surat Gubernur juga telah menegaskan larangan penggunaan LPG subsidi oleh hotel, restoran, kafe, dan laundry.
Dalam sidak yang melibatkan Pertamina dan agen LPG tersebut, petugas menemukan banyak usaha laundry masih menggunakan LPG subsidi dalam jumlah cukup besar. Di beberapa lokasi ditemukan enam hingga belasan tabung LPG 3 kilogram yang digunakan untuk operasional usaha.
Menurut Maskur, jika ratusan usaha laundry di Palangka Raya menggunakan LPG subsidi, maka hal itu berpotensi mengurangi jatah masyarakat yang seharusnya menerima manfaat subsidi. Untuk sementara, langkah yang dilakukan masih bersifat pembinaan dan persuasif.
Sebagai bentuk penertiban, Pertamina melakukan penukaran dua tabung LPG subsidi 3 kilogram dengan satu tabung LPG non-subsidi ukuran 5,5 kilogram. Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong pelaku usaha beralih menggunakan gas sesuai peruntukannya.
Selain menyasar usaha laundry, tim juga melakukan pengawasan terhadap sejumlah pangkalan LPG. Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pangkalan yang tidak menjalankan pencatatan distribusi secara real time melalui aplikasi yang digunakan untuk memantau penyaluran LPG subsidi.
Petugas juga menemukan indikasi pelanggaran berupa penginputan data konsumen sebelum transaksi dilakukan. Selain itu, terdapat laporan masyarakat mengenai penjualan LPG subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni berkisar antara Rp25 ribu hingga Rp28 ribu per tabung, bahkan ada yang diduga dijual kembali kepada pengepul dengan harga mencapai Rp30 ribu per tabung.
Temuan lain yang menjadi perhatian serius adalah masih banyaknya tabung LPG yang telah melewati masa berlaku. Disdagperin Kalteng telah memberikan surat teguran agar tabung-tabung tersebut segera disortir dan dikirim kembali ke bengkel resmi Pertamina untuk dilakukan pemeriksaan kelayakan demi menjamin keselamatan masyarakat.
Maskur menegaskan bahwa LPG 3 kilogram merupakan subsidi pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan usaha mikro yang memenuhi ketentuan. Karena itu, Disdagperin Kalteng akan terus melakukan pengawasan bersama Pertamina guna memastikan distribusi LPG subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
(Era Suhertini)
0 Comments