P. Raya

Sigit K Yunianto: Anak 17 Tahun Sudah Bisa Miliki e-KTP

Ketua DPRD Palangka Raya Sigit K Yunianto meminta para orang tua yang memiliki anak berusia 17 tahun untuk melakukan perekaman KTP-el di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil Kota Palangka Raya. “Dalam waktu dekat kita akan memasuki tahapan Pilkada 2020. Kami berharap masyarakat yang memiliki hak untuk memilih pemimpin dapat menggunakan haknya dengan baik," kata Sigit pada Senin, 14 September 2020. Lebih jauh Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, "Untuk itu saya rasa penting anak-anak usia 17 tahun yang memang sudah memiliki hak untuk memilih agar memiliki dokumen administrasi kependudukan seperti KTP-el.“  Selain berguna sebagai identitas diri, KTP-el juga dibutuhkan dalam pelayanan publik. Seperti kesehatan, perbankan, pendidikan, dan lainnya. Demikian pesan Sigit.

 

(HB)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments