Jakarta – Anggota DPR RI Komisi XII Fraksi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Tengah, Sigit K. Yunianto, menegaskan bahwa penanganan semburan lumpur Lapindo di Sidoarjo tidak boleh terus berlangsung tanpa dasar kajian lingkungan hidup yang komprehensif dan mutakhir. Selama hampir dua dekade, pembuangan lumpur ke Sungai Porong dilakukan tanpa didukung Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang relevan dengan kondisi terkini.
Menurut Sigit K. Yunianto(SKY), semburan lumpur Lapindo sejak tahun 2006 merupakan bencana non-alam berskala besar yang membawa dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi secara berkelanjutan. Namun hingga kini, pemerintah masih belum memiliki dokumen kajian lingkungan hidup yang mutakhir, selain dokumen awal tahun 2006 dan pengukuran baku mutu air pada tahun 2009.
“Sudah hampir dua puluh tahun penanganan lumpur Lapindo berjalan tanpa kajian lingkungan yang diperbarui. Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut keselamatan ekosistem dan masyarakat yang bergantung pada Sungai Porong,” ujar Sigit K. Yunianto, Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Kalimantan Tengah.
Ia menambahkan, sejak tahun 2009 Indonesia telah memiliki payung hukum lingkungan yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 yang mewajibkan setiap kebijakan dan kegiatan berdampak besar memiliki KLHS.
“Kalau aturan sudah jelas, maka tidak ada alasan untuk menunda penyusunan KLHS. Negara tidak boleh membiarkan sungai dijadikan solusi darurat yang bersifat permanen dan berpotensi merusak lingkungan dalam jangka panjang,” tegas Sigit.
Sigit menilai, ketiadaan kajian lingkungan hidup yang mutakhir berpotensi menimbulkan risiko serius terhadap ekosistem Sungai Porong sebagai infrastruktur ekologis strategis. Risiko tersebut meliputi pencemaran, penurunan daya dukung lingkungan, hingga dampak lanjutan bagi wilayah hilir dan muara sungai.
“Sungai adalah ekosistem vital. Jika daya dukungnya rusak, dampaknya tidak hanya hari ini, tetapi akan dirasakan oleh generasi berikutnya,” katanya.
Oleh karena itu, Fraksi PDI Perjuangan melalui Komisi XII DPR RI mendesak pemerintah untuk segera mempercepat penyusunan KLHS penanganan lumpur Lapindo, menegaskan perlindungan Sungai Porong sebagai infrastruktur ekologis strategis, serta mencegah normalisasi pencemaran lingkungan sebagai kebijakan jangka panjang.
“Prinsip kehati-hatian harus menjadi dasar dalam setiap kebijakan lingkungan. Penanganan bencana tidak boleh menciptakan bencana baru,” pungkas Sigit K. Yunianto, Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Kalimantan Tengah.
(Edi)
0 Comments