P. Raya

Sigit K Yunianto : Usut Tuntas Kasus ASN Terlibat Pilkada

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto meminta Pemko Palangka Raya menuntaskan penyelesaian kasus Aparatur Sipil Negara (ASN) tang  terlibat dalam kampanye salah satu pasangan calon peserta Pilkada Provinsi Kalteng.
" Sanksi tegas sesuai aturan harus diberikan agar nantinya kejadian serupa tak terulang lagi," kata Sigit di Palangka Raya, Senin, 26 Oktober 2020. Menurut Sigit, setiap pelanggaran peraturan harus dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan, terlebih lagi ASN wajib menjaga netralitas dalam pilkada. 
Pihaknya meminta ASN berhati-hati dalam bertindak terlebih jika terkait pilkada maupun pasangan calon peserta pilkada. "Jika sudah memiliki pilihan atau dukungan kepada calon silahkan, namun harus disampaikan sesuai ketentuan yang ada karena ASN ini terikat oleh aturan," kata Sigit. Untuk diketahui Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, merekomendasikan kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada Kalteng yang dilakukan oleh dua ASN Pemerintah Kota Palangka Raya dan satu ASN merupakan pegawai pemerintah di lingkungan UPR ke Komisi Aparatur Sipil Negara. Bentuk dugaan pelanggaran netralitas ASN berupa pemberian komentar dan "like" terhadap postingan salah satu pasangan calon peserta Pilkada Kalteng 2020. Pelaporan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang.  

 

 

(HB)      

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments