Barut

Simpan Sabu Dalam Kotak Rokok, Donny Diamankan Satresnarkoba

MUARA TEWEH – Satresnarkoba Polres Barito Utara kembali mengamankan salah seorang warga Jalan Panglima Batur Rt 06 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah DH alias Dony (33), Jumat (2/6/2023). 

DH alais Dony kedapatan membawa sabu yang disimpan dalam kotak rokok Sampoerna Mild sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Temenggung Surapati di Rt 12, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadyana melalui Kasat Narkoba, Iptu Arie Indra Susilo menyampaikan, pihaknya mengamankan seorang pengedar sabu di Jalan Temenggung Surapati di Rt 12 Kelurahan Melayu yang juga disaksikan oleh ketua Rt setempat.

Menurut Arie, Penangkapan pelaku DH alias Donny ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Temenggung Surapati tersebut sering digunakan pelaku untuk transaksi jual beli narkoba jenis sabu.

Mendapat informasi dari masyarakat tersebut petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di Jalan Tumenggung Surapati. Pelaku kemudian berhasil diamankan polisi dan dilakukan penggeledahan badan.

Saat penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis sabu dengan berat 1,04 gram yang ditemukan di dalam kotak rokok Sampurna Mild warna putih merah di dalam saku kiri milik pelaku. 

Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1)  Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Saat ini pelaku bersama barang bukti kita amankan di Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Susilo.

(Syarbani)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments