P. Raya

SKB 3 Menteri tentang perubahan Hari Libur nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021

PALANGKA RAYA - Senin 22 Februari 2021 Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi birokrasi menetapkan surat keputusan bersama kembali perihal perubahan keputusan bersama dari 3 kementerian tersebut tentang hari Libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pendayaagunaan Aparatur Negara dan reformasi birokrasi resmi mengeluarkan keputusan bersama Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 tahun 2021 terkait perubahan atas keputusan bersama Nomor 642 tahun 2020, dan nomor 4 tahun 2020 Tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. Dalam isi dari surat keputusan bersama yang ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas, Menteri Ketenagakerjaan  Ida Fauziyah dan Menteri Pendayagunaan Aparatur negara dan reformasi birokrasi Tjajo Kumolo tersebut menetapkan 3 cuti bersama yang dihapuskan meliputi Cuti Bersama Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW pada tanggal 12 Maret 2021, Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tanggal 17,18 dan 19 Mei 2021 dan Cuti Bersama Hari Raya Natal pada tanggal 27 Desember 2021. Pada saat rapat perembukan keputusan bersama, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy selaku Pemimpin Rapat mengatakan dalam SKB sebelumnya, terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya 2 hari saja. Dengan menimbang situasi pada saat ini bahwa sehubungnya dengan kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran covid-19 dan juga menantisipasi timbulnya klaster baru maka perubahan cuti bersama tahun 2021 perlu untuk dilaksanakan.

 

 

(HR)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments