P. Pisau

Sosialisasi PP 11 No. 3 Tahun 2021 Dan Permedesa No. 3 Tahun 2021 Tentang Legalitas Bumdes

PULANG PISAU  - Berlangsung di Kecamatan Sebangau kuala dilaksanakan acara sosialisasi Peraturan Pemerin-tah No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa dan Permendesa No. 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran,  Pendataan dan Pemeringkatan,  Pembinaan dan Pengembangan dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa BUMDesa.

Acara yang diselenggarakan pada hari Selasa 7/09/2021 ini dihadiri Camat Sebangau Kuala, Kapolsek Sebangau Kuala, Bhabinsa,Tim dari Dinas PMD Pulang Pisau, Pendamping desa kecamatan Sebagau Kuala, serta Kepala Desa di Wilayah Kecamatan Sebangau Kuala serta Pengurus BUMDes tiap-tiap  desa.

Acara dibuka oleh kepala dinas PMD Pulang Pisau, Hj Deni widanarni, SE.MAB.  Dalam sam-butanya ia mengajak para pihak terkait mencermati undang-undang yang baru demi kemajuan usaha desa melalui Bumdesa.

Dalam kegiatan  sosialisai disampaikan tentang:
1.Tata cara pendaftaran Badan Hukum BUMDesa/BUMDesMa yang sebelum terbitnya UU Ciptaker belum berbadan hukum;

2. Pemberian insentif dan kemudahan perpajakan serta retribusi bagi BUMDesa/BUMDesMa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Modal BUMDesa/BUMDesMa bersumber dari penyertaan modal desa dan penyertaan modal masyarakat desa. Penyertaan modal desa atau bersama desa-desa tidak berlaku bagi BUMDesMa.  

Camat Sebangau Kuala, Sugianto berpesan, melalui sosialisasi ini diharapkan peserta dapat memiliki persepsi yang sama terhadap PP No. 11 Tahun 2021 dan Permendesa No. 3 Tahun 2021 dan bisa segera bertransformasi menjadi BUMDesMa sesuai dengan Peraturan Peme-rintah No. 11 Tahun 2021.

(Tirto Pramono)

 

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments