P. Raya

Stand Koperasi dan UKM Fasilitasi Pembuatan (NIB) Nomor Induk Berusaha

PALANGKA RAYA - Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan legalitas dasar bagi UMKM saat ini, dengan telah memiliki NIB maka pelaku usaha resmi mendaftarkan usahanya secara legal pada database nasional Indonesia (melalui lembaga BKPM/ Kementerian Investasi).

Stand Dinas Koperasi dan UKM juga melayani pembuatan NIB, bukan hanya produk saja yang ditampilkan pada pameran Kalteng Expo 2024, dan memberikan pelayanan  pembuatan NIB bagi pelaku usaha,"Ucapnya.

Saat kami wawancarai di Stand Dinas Koperasi Dan UKM provinsi Kalteng, Minggu malam, 12 Mei 2024 Zwagerry Cenescens Perdana mengatakan, Pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha) Dinas Koperasi UKM Kalteng melalui PLUT KUMKM Kalteng menghadirkan layanan on the spot dalam memfasilitasi NIB dan selesai sekitar 15 menit (melalui website www.oss.go.id),

Pelaku usaha hanya perlu membawa KTP dan nomor WA atau email aktif saja dengan begitu bisa langsung diproses saat itu juga.

“Dengan adanya layanan ini diharapkan oleh Pemerintah Pusat khususnya Pemerintah Provinsi Kalteng dapat langsung terjun ke lapangan dan bersentuhan dengan UMKM. Memberikan layanan terbaik bagi UMKM dan tentunya Gratis,"Jelas Zwagerry.

Lebih lanjut Zwagerry menambahkan, Manfaat NIB bagi pelaku usaha antara lain:

1. Izin usaha skala nasional, berlaku di seluruh Indonesia.

2. Berlaku seumur hidup usaha (tidak perlu perpanjangan tiap tahun)

3. Multifungsi sebagai izin usaha, daftar hak merek, daftar sertifikasi halal, daftar SPP IRT, daftar izin edar serta BPOM, kemudahan dalam akses kredit modal dan rumah serta kendaraan UMKM, kelengkapan izin ekspor/impor serta berbagai kemudahan lainnya.

4. Dan berbagai layanan bagi pelaku usaha.

“Terima kasih juga atas perhatian dan dukungan penuh dari bapak Gubernur Kalimantan Tengah kepada pelaku usaha di Bumi Tambun Bungai, hal ini seiring dengan program menuju Kalteng Berkah dan tentunya UMKM akan naik kelas,"Tutupnya.

(Era Suhertini)
 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments