PALANGKA RAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng melaksanakan kegiatan Sosialisasi Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024, di M Bahalap Hotel Palangka Raya, Selasa (30/4/2024).
Harmain dari Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Provinsi Kalteng menyampaikan dalam paparannya, Pilkada Serentak Tahun 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
Ada dua tahapan Pemilihan, yaitu tahapan persiapan yang meliputi perencanaan program dan anggaran, penyusunan peraturan penyelenggaraan Pemilihan, perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan, pembentukan PPK, PPS, dan KPPS.
Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara,pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan; penyerahan daftar penduduk potensial Pemilih, serta pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih.
Selanjutnya, tahap penyelenggaraan yang meliputi pengumuman pendaftaran Pasangan Calon, pendaftaran Pasangan Calon; penelitian persyaratan Calon; penetapan Pasangan Calon,pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, penetapan Calon terpilih, penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan, dan pengusulan pengesahan pengangkatan Calon terpilih.
Perolehan kursi DPRD Kalteng pada Pemilu 2024 yakni PDIP 10 Kursi, Golkar 8 Kursi, Demokrat 6 Kursi, Gerindra 6 Kursi, Nasdem 5 Kursi, PAN 4 Kursi, PKB 4 Kursi, PKS 1 Kursi, dan PERINDO 1 Kursi, sehingga keseluruhan ada 45 Kursi. Kegiatan di hadiri oleh, Perangkat Daerah terkait lingkup Provinsi Kalteng, Perguruan Tinggi, SMA/SMK, Lembaga Keagamaan, Perwakilan Parpol, dan Awak Media.
(Era Suhertini)
0 Comments