PALANGKA RAYA - Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya memberikan keringanan perpajakan kepada warga dengan menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2) hingga 30 September 2024. Langkah ini diapresiasi oleh Anggota Komisi A DPRD Palangka Raya Tantawi Jauhari.
Menurut Tantawi, kebijakan ini sangat membantu masyarakat yang terdampak, warga dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa harus membayar denda.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemko Palangka Raya yang telah memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam hal perpajakan. Ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada rakyat," katanya, Rabu 31 Januari 2024.
Tantawi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi dan taat melakukan pembayaran pajak. Ia menyarankan, agar warga menggunakan layanan online yang disediakan oleh BPPRD Palangka Raya.
Dengan adanya layanan online yang disediakan oleh BPPRD Palangka Raya, masyarakat Palangka Raya bisa membayarkan PBB P2 nya secara cepat, mudah kapan saja dan dimana saja.
(Deddi)
0 Comments