P. Raya

Taraweh Dimusim Covid-19

PALANGKA RAYA - Tidak seperti tahun lalu, tahun ini shalat tarawih bisa dilaksanakan di masjid. Pelaksanaan shalat tarawih di masjid selama Ramadhan 2021 harus memenuhi sejumlah aturan guna mencegah penyebaran Covid-19. Dengan demikian, pelaksanaan shalat tarawih pada Ramadhan tahun ini boleh dilakukan di masjid atau tempat lain di luar rumah secara berjemaah. Kebijakan ini berbeda jika dibandingkan dengan Ramadhan 2020 lalu. Tahun lalu, pemerintah meminta shalat tarawih dilakukan di rumah. Meski mengizinkan shalat tarawih berjemaah, Yudi (30) pengurus mesjid Al-Hidayah berharap pemerintah juga memberikan fasilitas kebersihan, seperti hand sanitizer hingga masker kepada pihak pengelola masjid. "Jika ada kelebihan, obat-obatan dan juga makanan yang bergizi, sehingga betul-betul Ramadhan menjadi sarana kita untuk upaya penyembuhan bangsa ini dari Covid-19," ungkap Yudi (14/4/21). Kehadiran jemaah hanya diizinkan 50 persen dari kapasitas masjid dan musala. Selain itu, setiap umat yang datang ke masjid harus menerapkan protokol kesehatan dan membawa peralatan shalat pribadi.

 

 

(Deddi)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments