P. Raya

Ted Apry Mahendra Inginkan Raperda RPPLH Palangka Raya Utamakan Kearifan Lokal

PALANGKA RAYA -Anggota Komisi B DPRD Palangka Raya Ted Apry Mahendra ingin materi dalam Raperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH) mengutamakan kearifan lokal.

"Raperda usulan Pemko itu harus mengedepankan tiga asas yaitu keberlanjutan keadilan dan terutama menjamin kearifan lokal masyarakat soal pembukaan lahan," katanya, Senin, 24 Juli 2023

Hal itu supaya rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bisa dilindungi, dikelola dengan baik dan memberikan manfaat bagi ekonomi, sosial dan budaya.

Raperda itu juga harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, sekaligus sebagai dasar pedoman dalam penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Selain itu, dalam penyusunan Raperda harus didasari kehati-hatian, demokrasi lingkungan, desentralisasi, mengedepankan tiga asas.

Politisi PDI Perjuangan itu menerangkan, asas keberlanjutan memiliki pengertian agar pembangunan yang dijalankan tidak merusak lingkungan. Kemudian, asas keadilan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap masyarakat.

Terakhir, asas kearifan lokal yang berarti perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan nilai-nilai luhur yang berlaku. Khususnya di dalam tata kehidupan masyarakat.

(Deddi)               

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments