Kalteng

Tidak Ada Titik Terang Dengan PT. Kapuas Maju Jaya, Pengurus Koperasi Adukan ke Sigit K Yunianto

Palangka Raya - Setelah 3 tahun tidak mendapat titik terang penyelesaian tuntutan plasma dengan PT. Kapuas Maju Jaya, sejumlah pengurus koperasi dari berbagai Desa di Kabupaten Kapuas mengadukan keluhannya kepada anggota DPR RI dapil Kalimantan Tengah, Sigit K Yunianto.

Bertempat di dr Coffe Kota Palangka Raya Selasa (05/05/2026) sejumlah pengurus koperasi dari 6 Desa yang masuk wilayah Kabupaten Kapuas menemui Sigit K Yunianto untuk mengadukan nasib mereka.

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat dan bersahabat ini, masing-masing pengurus koperasi melontarkan kekecewaan nya terhadap PT. Kapuas Maju Jaya yang dianggap tidak mematuhi Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 tentang kewajiban 20% plasma dari total luas wilayah perkebunannya untuk masyarakat.

Tokoh Masyarakat Kalimantan Tengah Tundan Tasin saat ditemui mengatakan bahwa pertemuan ini sebagai sarana silaturahmi sekaligus konsultasi kepada wakil rakyat dari Kalimantan Tengah yang sudah duduk di DPR RI untuk mendengar keluh kesahnya “kami menyampaikan informasi, yang terkait dengan permasalahan di PT. Kapuas Maju Jaya, khususnya terkait dengan plasma. Dimana tuntutan masyarakat, khususnya 6 desa hingga saat ini belum mendapatkan titik terang penyelesaiannya”. Ungkap Tundan Tasin.

Sementara itu Sigit K Yunianto, anggota DPR RI dari Dapil Kalimantan Tengah meyayangkan tindakan PT. Kapuas Maju Jaya yang abai terhadap warga kalimantan tengah dan berharap kasus ini segera mencapai titik temu.

“Masyarakat Kalimantan Tengah tidak anti kok sama investasi, tapi tolong perhatikan masyarakat, jangan dirugikan, apalagi ditindas”. Tegas Sigit K Yunianto.

Berdasarkan summary of HCV and SEIA Reports PT. Kapuas Maju Jaya tahun 2014, luas lahan yang dimiliki adalah 17,500 hektar. Wilayah Desa yang masuk dalam lahan milik PT. Kapuas Maju Jaya diantaranya Desa Jangkang, Desa Sei Ringin, Desa Tumbang Tukun, Desa Tumbang Dirin, Desa Kaburan dan Desa Hurung Kamping.

(Samhadi)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments