BARITO TIMUR - Kepala Desa (Kades) Pinang Tunggal Kecamatan Pematang Karau Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah dilaporkan ke pihak Polres Bartim karena uang plasma dari perusahaan perkebunan sawit tidak juga disalurkan kepada warga. Merasa tak dapat penjelasan dengan pasti dari Kepala Desa atas hasil pengelolalaan plasma sawit yang sudah berjalan selama 3 tahun, terhitung sejak tahun 2017 sampai saat ini tahun 2021 belum juga terbayarkan hasil plasma kebun sawit warga Desa Pinang Tunggal. Hal tersebut dibeberkan warga desa pemilik kebun kepada awak media saat beberapa perwakilan warga yang keberatan tersebut ingin melaporkan dugaan penyalahgunaan dana milik warga pemilik plasma yang tak kunjung dibayar oleh Kades Pinang Tunggal selaku pemegang dana yang dipercayakan oleh pihak Perusahaan Sawit Graha Manunggal. Pasalnya selama ini warga merasa heran atas dana yang dikatakan oknum kades tersimpan di rekening atas nama karya selaku kepala desa tak kunjung diserahkan kepada pemilik plasma hingga tiga tahun berjalan. Kerap kali warga melakukan pengaduan pada pihak terkait bahkan melakukan rapat untuk membahas penyelesaian dana tersebut, namun tetap tidak menemukan hasil sehingga jalur hukum menjadi alternatif bagi warga agar hak yang menjadi miliknya dapat diterima tanpa dalih apapun. Lebih lanjut Yodalem Salah satu warga pemilik tanah mengungkapkan , permasalahan tersebut sudah beberapa kali di bahas secara kekeluargaan, namun pihaknya tetap tidak menemukan hasil, baik melalui surat maupun mediasi dengan melibatkan pihak BPD, Kecamatan dan Polsek setempat dengan tujuan dana yang bekisar kurang lebih 90 juta itu dapat diterima warga pemilik plasma. Saat dikonfirmasi melalui telpon dan whatsapp Kades Pinang Tunggal tidak memberikan jawaban.
(AF/HS)
0 Comments