Palangka Raya - Meningkatnya angka kasus Covid-19 di Kota Palangka Raya beberapa waktu ini membuat Tim Operasi Yustisi Polda Kalteng kembali melaksanakan kegiatan imbauan Kepatuhan Protokol Kesehatan (Prokes) dan Kepatuhan PPKM Skala Mikro di kawasan Pasar Besar Palangka Raya, Selasa (16/3/2021). Kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim 1 Operasi Yustisi Polda Kalteng yang terdiri dari personel Ditsabhara, Ditreskrimsus, Ditreskrimum, Satbrimob, Ditlantas dan Propam. Kepala Satgas Yustisi Covid-19 Polda Kalteng, AKBP Timbul.RK Siregar melalui Ketua Tim AKBP Meidianson mengatakan, kegiatan Operasi Yustisi tersebut juga sekaligus pembagian masker. "Selain memberikan imbauan pentingnya Protokol Kesehatan di kawasan pasar besar kita juga membagikan masker untuk para pedagang dan dan pengunjung pasar" terangnya. Lebih lanjut dikatakan, kegiatan ini dilakukan mengingat angka kasus positiv Covid-19 di Kota Palangka Raya belakangan ini terus meningkat. "Ini perlu adanya kesadaran masyarakat untuk menekan angka sebaran Covid-19 di Palangka Raya, kunci nya adalah disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam beraktivitas sehari-hari" ujarnya. Ia menambahkan, dalam operasi Yustisi tersebut masih banyak ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker. "Kepada masyarakat yang kami temui tidak menggunakan masker, kita kembali ingatkan untuk selalu melaksanakan protokol kesehatan dan kami sarankan segera kembali ke rumah masing-masing" pungkasnya.
(HB)
0 Comments