Kalteng

 Transfer ke daerah dan DD Berubah

SAMPIT – Pemerintah daerah diminta melakukan perubahan alokasi anggaran, penggunaan dan penyaluran dana. Ini berdasarkan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19 dan Dampaknya.

Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menyebut, berdasarkan peraturan menteri keuangan tersebut, perubahan alokasi anggaran yang dimaksud yakni melakukan perubahan alokasi anggaran yang bersumber dari dana transfer umum, yang pada intinya diarahkan penggunaannya paling sedikit 25 persen untuk mendukung program pemulihan ekonomi daerah.

“Hal itu terkait dengan percepatan penyediaan sarana dan prasarana layanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antar daerah termasuk pembangunan sumber daya manusia untuk mendukung Pendidikan,” terangnya, Rabu (11/08/2021).

Kemudian, imbuhnya, melakukan perubahan alokasi anggaran sebesar 8 persen dari dana alokasi umum (DAU) yang dipergunakan menyediakan dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan penanganan pandemi Covid-19 dan belanja prioritas lainnya.

“Dukungan yang dimaksudkan adalah berupa dukungan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dan dukungan kelurahan dalam pelaksanaan penanganan pandemi Covid-19 melalui penyediaan anggaran sesuai dengan kebutuhan masing-masing kelurahan,” pungkasnya.

 

(Altius)


 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments