P. Raya

Umi Mastikah   : ASN diingatkan Jaga Netralitas Selama Pilkada

Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah pada 2020. "Jika terbukti melanggar peraturan yang ada, maka akan dikenakan sanksi," katanya di Palangka Raya, Sabtu. ASN di ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah harus dapat menjadi panutan bagi masyarakat dalam menyikapi pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Terlebih pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Sesuai undang-undang, ASN dilarang berkampanye dan terlibat dalam pemberian dukungan secara khusus seperti menjadi tim sukses para calon. Selama proses pemilu, ASN juga dilarang memberikan "like" dan menyebarluaskan postingan terkait pasangan calon sebagai upaya menjaga netralitas. Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, pada ayat (1) secara jelas menyatakan dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, aparatur sipil negara, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia dan kepala desa, lurah dan perangkat desa atau sebutan lain atau perangkat kelurahan. Kemudian pasal 71 ayat (1) menyatakan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain atau lurah, dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

 

(HB)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments