Regulasi SAKIP tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014. SAKIP merupakan rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.
Di Ruang Rapat Peteng Karuhei 2.Pada tanggal 29-30 Agustus 2020 Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengikuti kegiatan pendampingan Reviu Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Reformasi Birokrasi, 29-30 Agustus 2020
Kegiatan yang diinisiasi Pemerintah Kota Palangka Raya itu menghadirkan Narasumber Evaluator dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Ananda Juarsa.
Kegiatan ini dipandu oleh Sekda Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu serta diikuti Kepala SOPD, beserta Pejabat Eselon 3 dan 4 di lingkungan Pemko Palangka Raya.
"Pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk penerapan sistem pertanggungjawaban yang jelas dan teratur serta efektif," katanya, Minggu 30 Agustus 2020.
Menurutnya, akuntabilitas merupakan kata kunci sebagai perwujudan dari kewajiban instansi pemerintah mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya dan pelaksanaan kebijakan.
"Tujuan Sistem AKIP untuk mendorong terciptanya akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagai salah satu prasyarat terciptanya pemerintah yang baik dan terpercaya," jelasnya.
"Melalui kegiatan ini jajaran ASN maupun masyarakat terus belajar meningkatkan ilmu pengatahuan demi kemajuan pelayanan birokrasi," tutur wali kota.
(HB)
0 Comments