P. Raya

Walikota Palangka Raya Membuka Resmi Sosialisasi Perhutanan Sosial

PALANGKA RAYA - Walikota Palangka Raya yang kali ini diwakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya membuka resmi Sosialisasi Perhutanan Sosial di Aula KKMA Provinsi Kalimantan Tengah atau KPH Kahayan Tengah Kamis 4 maret 2021. Kegiatan Sosialisasi Perhutanan Sosial dalam upaya percepatan pencapaian target perhutanan sosial di kota palangka raya bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat bahwa masyarakat dapat turut mengambil bagian dalam mengelola hutan dan memperoleh manfaat ekonomi dari pengelolaan hutan. Ada pun tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai upaya mensejahterakan masyarakat melalui proses pemberdayaan dengan tetap berpegang pada aspek kelestarian hutan. Turut hadir Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangkaraya, Achmad Zaini, Kepala Bidang Pemberdayaan, Penyuluhan, dan masyarakat hutan adat, Ikhtisan dan kepala UPT KPHP Kahayan tengah dinas kehutanan provinsi kalteng, Kamaludin.  Peserta dari Kegiatan ini berjumlah 25 orang meliputi Lembaga dan instansi terkait serta camat dan lurah di wilayah Kota Palangka Raya. Dalam sambutan Walikota Palangka Raya yang dibacakan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Achmad Zaini sekaligus membuka secara resmi kegiatan ini menyampakan, pengelolaan kawasan hutan perlu dilaksanakan dalam mencegah benturan kepentingan antar sector yang memanfaatkan sumber daya alam. Juga perlu diupayakan dengan pendekatan multidisiplin dalam mengintergrasikan usaha pengelolaan, khususnya integrasi dalam masalah tata guna lahan dan perencanaan wilayah. Ditempat yang sama Kadis Lingkungan Hidup selaku Pemapar materi, Achmad Zaini mengatakan satu diantara program dinas lingkungan hidup kota ialah upaya memberikan akses Kelola kepada masyarakat melalui skema perhutanan sosial. Achmad Zaini menambahkan perhutanan social memiliki lima skema meliputi hutan desa, kemasyarakatan, tanaman rakyat, adat, dan hutan kemitraan yang bisa dicocokan dengan wilayah kelurahan sesuai dengan skema perhutanan social tersebut. 

 

(HR)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments