Sosial

Wapres, K.H Ma'ruf Amin: Fatwa Mui Sudah Keluar, Vaksinasi Di Bulan Ramadhan Tidak Batalkan Puasa

JAKARTA - “Fatwa MUI sudah keluar, vaksinasi di bulan Ramadan itu tidak membatalkan puasa. Kalau yang membatalkan itu yang masuk dari hidung, mulut, telinga, atau lubang yang lain. Tapi karena vaksin ini disuntik bukan dari lubang itu, maka itu tidak membatalkan puasa ,” jelas Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin dalam keterangan persnya seusai melaksanakan vaksinasi Covid-19 dosis kedua, Jakarta, Rabu, 17 Maret 2021. Upaya pemerintah di dalam menangani pandemi Covid-19 terus berlanjut. Kampanye pemberian Vaksinasi Covid-19 pun gencar dilakukan untuk mengajak masyarakat mewujudkan kekebalan komunitas secara bersama-sama. Namun, mendekati Bulan Ramadan mulai terdapat kekhawatiran dan pertanyaan masyarakat seputar kebolehan penggunaan vaksin ketika berpuasa. Oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa yang di dalamnya disebutkan bahwa hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar). Wapres mengajak masyarakat untuk mengikuti vaksinasi sebagai upaya mendukung pemerintah di dalam mewujudkan kekebalan imunitas (herd immunity). “Saya mengajak kepada seluruh masyarakat untuk mengikuti vaksinasi, karena ini bukti untuk kita supaya terjadi kekebalan imunitas masyarakat, menjaga dari pengaruh penyebaran Covid-19,” ajak Wapres.

 

(HB)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments