Barut

Warga Manggala Teweh Baru Diamankan Satnarkoba Polres Barut

MUARA TEWEH - Satnarkoba Polres Barito Utara kembali mengamankan seorang warga Jalan Manggala, Rt 06, Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara. AM alias Agus (27) tersebut diduga menyimpan narkoba jenis sabu seberat 1,30 gram.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Narkoba Polres Barito Utara AKP Syaifulah, Senin (7/3/2022) membenarkan pihaknya mengamankan seorang yang diduga menyimpan, memiliki, menguasai atau meyediakan narkotika golongan I bukan tanaman pada Senin 7 Maret 2022 sekitar pukul 13.00 WIB.

Menurutnya,  pihaknya telah mengamankan tersangka AM alias Agus (27) di Jalan Poros Lintas Kaltim, Rt 006, Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru Barito Utara.

Dikatakannya, tersangka bersama barang bukti 1  buah paket plastik klip berisikan sabu berat, (1,30) gram bruto, 1  buah Hp merk OPPO warna hitam, 1  buah alat hisap sabu/bong dan 1 buah sepeda motor merk Mio warna marah merah muda kita amankan di Mapolres Barito Utara.

Adapun Kronologis penangkapan kata Kasat Narkoba, pada hari Senin tanggal 7 Maret 2022 sekira jam 13.00 Wib di Jalan Poros Lintas Kaltim Rt 05, Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru, Barito Utara, telah terjadi tindak pidana yang melawan hukum.

Sebelumnya kata dia, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa disekitar jembatan Sei Teweh sering sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan terlapor sedang berada di atas jembatan Sei Teweh.

Kemudian petugas berhasil mengamankan terlapor dan dilakukan penggeledahan kemudian petugas menemuka 1 buah plastik klip yang didalamnya berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibuang di bawah jembatan. Sabu yang dibuang menyangkut di semen pengaman jembatan.

Pelaku dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika tersebut diakui milik terlapor selanjutnya terhadap terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres untuk dilakukan proses lebih lanjut. 

"Adapun Pasal yang dipersangkakan : pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kasat Narkoba Syaifulah.


(Syarbaini)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments