TAMIANG LAYANG - Dalam acara press release,dihadapan para awak media jajaran Polres Barito Timur menghadirkan 6 tersangka kasus pengedar narkoba dan tersangka pencurian lainnya. Kamis 6 Februari 2825 bertempat di halaman Mapolres Barito Timur.
Polres Barito Timur Akbp Eddy Santoso didampingi Kasad Resnarkoba Kasad Reskrim Kabag Ops Kasi Humas dan sejumlah anggota Polres lainnya, kepada para awak media Kapolres Barito Timur Akbp. Eddy Santoso mengatakan, di akhir tahun 2024 menjelang awal tahun 2025, pihaknya berhasil meriingkus 6 tersangka kejahatan pengedar narkoba yang berinisiel AN, KR, AS, AF, AR, dan IH dengan merampas barang bukti berupa jenis sabu seberat kurang lebih 22,42 gram, Serta satu orang kasus pencurian laptop. Menurut Polres Barito Timur Ahbp. Eddy Santoso dengan jumlah berat barang bukti tersebut bisa terselamatkan kurang lebih 100 jiwa orang
Anak bangsa atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pasal 114 ayat (1) dan (2) atau pasal 112 0 ayat (1) dan (2) juncto pasal 132 ' ayat (1) dengan acaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati serta denda maksimal 10 miliar.
(Haji Suriansyah/Ahmad Fahrizali)
0 Comments