Bartim

Polres Bartim Gelar Press Relese Terhadap Enam Tersangka Pengedar Narkoba

TAMIANG LAYANG - Dalam acara press release,dihadapan para awak media jajaran Polres Barito Timur menghadirkan 6 tersangka kasus pengedar narkoba dan tersangka pencurian lainnya. Kamis 6 Februari 2825  bertempat di halaman Mapolres Barito Timur.

Polres Barito Timur Akbp Eddy Santoso didampingi Kasad Resnarkoba  Kasad Reskrim  Kabag Ops  Kasi Humas  dan sejumlah  anggota Polres lainnya, kepada para awak media Kapolres Barito Timur Akbp. Eddy Santoso mengatakan, di akhir tahun 2024 menjelang awal tahun 2025, pihaknya berhasil meriingkus 6 tersangka kejahatan pengedar narkoba  yang berinisiel AN, KR, AS, AF, AR, dan IH dengan merampas barang bukti berupa jenis sabu seberat kurang lebih 22,42 gram, Serta  satu orang kasus pencurian laptop. Menurut Polres Barito Timur Ahbp. Eddy Santoso  dengan jumlah berat barang bukti tersebut bisa  terselamatkan kurang lebih 100 jiwa orang

Anak bangsa  atas perbuatannya  tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang  Nomor 35  Tahun 2009 Tentang Narkotika  pasal 114 ayat (1) dan (2)   atau pasal 112 0 ayat (1) dan (2)  juncto  pasal 132 ' ayat (1)  dengan acaman  hukuman minimal 5 tahun penjara  hingga hukuman mati  serta denda maksimal 10 miliar.

(Haji Suriansyah/Ahmad Fahrizali)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments