P. Raya

Polsek Rakumpit Amankan Barang Bukti Dugaan Penggelapan Buah Sawit

PALANGKA RAYA - Unit Reskrim Polsek Rakumpit Polresta Palangka Raya bergerak cepat menindaklanjuti laporan PT. Mitra Agro Persada Abadi (MAPA) terkait dugaan penggelapan buah sawit di wilayah Afdeling IV, Jalan Tumbang Talaken Km. 79, Kecamatan Rakumpit.

Laporan tersebut bermula dari informasi adanya buah sawit bertanda khusus milik PT. MAPA yang dijual di luar area perusahaan tanpa persetujuan manajemen. 

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit truk dan satu dodos yang diduga digunakan dalam kegiatan ilegal itu.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan perusahaan maupun masyarakat.

“Proses penyelidikan terus berjalan, kami akan memastikan kasus ini ditangani sesuai prosedur hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolsek Rakumpit, Iptu Joko Susilo, menambahkan bahwa pelaku masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. 

“Setiap tindak kejahatan tidak ada yang sempurna. Untuk itu, kami sebagai aparat penegak hukum akan mengusut tuntas kasus ini,” pungkasnya. 

 

Era Suhertini

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments