PALANGKA RAYA - Dugaan penggelapan buah sawit di PT. Mitra Agro Persada Abadi (MAPA) berhasil ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Rakumpit Polresta Palangka Raya.
Kejadian ini terungkap setelah perusahaan melaporkan adanya buah sawit bertanda khusus milik PT. MAPA yang dijual tanpa izin resmi, Rabu (17/9/2025).
Polisi kemudian bergerak cepat mengamankan barang bukti berupa satu unit truk dan satu alat panen (dodos), serta memintai keterangan sejumlah saksi.
“Langkah cepat ini bagian dari upaya menjaga ketertiban sekaligus memberikan kepastian hukum bagi perusahaan maupun pekerja,” terang Kapolsek Rakumpit, Iptu Joko Susilo, Jum’at (19/9/2025).
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., juga menyampaikan bahwa Polri tidak akan mentolerir praktik-praktik yang berpotensi merugikan perusahaan maupun masyarakat sekitar.
Setiap temuan akan diproses dengan profesional, transparan, dan akuntabel,” ungkapnya.
Era Suhertini.
0 Comments