Kalteng

10,91 Gram Sabu Antarkan Nano Ke Jeruji Besi

BARITO UTARA  - Jajaran satuan Narkoba Polres Barito Utara telah mengamankan sedikitnya 38 buah paket plastik klip berisikan sabu seberat 10,91 gram bruto, dari Pelaku AY alias NANO (47). Pelaku diringkus di jalan PT Top,  Kilometer. 7, Rt. 04, Desa Paring Lahung, Kecamatan Montallat,  Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (17/6/21) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Barito Utara,  AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Narkoba Polres Barito Utara AKP Slameto, Jumat (18/6/2021) mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan memantau keberadaan pelaku.

Saat di lakukan pengerebegan, pelaku sedang berada di samping rumah. Petugas pun langsung melakukan penggeledahan badan terhadap AY / dan menemukan 1 buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sabu.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah AY, dan di temukan 2 buah dompet berisi 38  paket kecil serbuk putih, yang diduga narkoba jenis sabu yang disimpan di bawah lemari es di dapur.

Selain sabu, juga diamankan barang bukti lainnya berupa 1 buah timbangan digital warna hitam, 1  buah sendok takar sabu yang terbuat dari sedotan, 1 buah Hp merk OPPO A92 warna biru, 1 buah pipet kaca,  5  lembar plastik kosong, 1  buah korek api ‘1 buah dompet warna biru, 1  buah dompet warna biru muda, dan 1 buah alat hisap sabu serta uang tunai Rp 900.000,

Terhadap barang bukti dan AY diamankan di polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut. Adapun  pelaku dalam hal ini akan disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

(Mardedi/Syarbani)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments